Home » » Kode Etik Menjadi Fotografer

Kode Etik Menjadi Fotografer

Written By Unknown on Thursday, November 13, 2014 | 9:10 AM

Kode Etik Menjadi Fotografer

Kode etik bukan hanya dibutuhkan dalam sikap kita sehari-hari. Jangan salah, dalam bidang fotografer pun punya kode etik. Terkadang saat memotret kita lupa akan kode etika pemotretan. Nah kali ini kakak akan share tentang apa aja sih kode etik pemotretan tersebut.

1. Memperlakukan model dengan baik.
  • Jangan memaksa jika sang model keberatan untuk dipotret.
  • Arahkan model Anda pada pose yang Anda inginkan tanpa menggunakan sentuhan fisik. Kebanyakan model tidak suka jika fotografer menyentuh mereka. 
  • Ciptakan suasana dan mood yang menyenangkan.
  • Jika model anda sudah terlihat capek, hentikan pemotretan untuk sementara sampai dia mendapat energinya kembali. Jangan memaksakan diri, karena jika model anda kelelahan, mood akan hilang dan Anda tidak akan mendapat ekspresi dan pose yang bagus dari model Anda. 
2. Mempublikasikan hasil potretan. 
Saat ini beberapa fotografer yang mengambil gambar berobjek manusia dengan tidak meminta izin terlebih dahulu, padahal jika kita meminta izin mereka akan merasa nyaman untuk diambil gambarnya. Tidak sedikit fotografer yang mempublikasikan foto-foto yang seharusnya tidak di publikasikan, seperti foto mayat korban kecelakan tanpa di tutupi wajahnya dengan kain atau yang lainnya.


3. Street foto merupakan style foto yang paling memasuki ruang publik, biasakan untuk meminta izin kepada petugas lapangan (polisi) dan sampaikan maksud kita. INGAT, jika foto tersebut merupakan foto komersil maka izin tersebut biasanya tidak GRATIS.

4. Etika memotret ruang publik, harus melihat sikon dari negara dan tempat bersangkutan, dibeberapa negara terdapat larangan untuk memotret anak kecil yang berlarian di jalan, contohnya Australia, karena sangat takut jika terjadi eksploitasi anak. Berbeda dengan di Indonesia yang bisa dengan bebas memotret anak kecil.

5. Untuk memotret ruang publik lainnya, etika jurnalistik membolehkan kita memotret rumah seseorang, kantor atau mall jika mereka terlibat dalam sebuah kasus yang layak dan berhak untuk diketahui publik.
Misalnya yang layak dan berhak itu, jika sebuah institusi/orang punya masalah yg dampaknya merugikan banyak orang, seperti pencemaran limbah, untuk itu biasanya kita akan diizinkan mengambil gambar sebatas pemotretan pada kawasan yang dituju tanpa melibatkan oknum-oknum yang terkait.

0 comments :

Post a Comment

BANTULKAMERA JALAN_WONOSARI

BANTULKAMERA DONGKELAN_JLN.BANTUL

Blog Archive